JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), minimarket, dan perumahan pada 2025-2026, Jumat 25 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Mereka terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Empat Klaster Dugaan Pungli
De Deo mengungkapkan terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara tersebut.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo.
1. Dugaan Tarik Uang Pengembang
Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut penyidik, Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Ia kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
“Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” ujar De Deo.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
2. Dugaan Permintaan Rp 850 Juta dari Minimarket
Klaster kedua berkaitan dengan pembukaan gerai baru minimarket di Gowa.
Penyidik menduga Husniah meminta uang puluhan juta rupiah untuk setiap gerai melalui orang kepercayaannya berinisial HA.
“Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ungkap De Deo.
Menurut penyidik, pihak Indomaret menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” tutur De Deo.
3. Dugaan Diskon 70 Persen Rumah
Klaster ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” jelas De Deo.
Menurut penyidik, rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp 420 juta.
Uang pembelian rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
“Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar,” lanjut De Deo.
4. Dugaan Permintaan Dana Sponsor
Klaster terakhir berkaitan dengan kegiatan tahunan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan indikasi permintaan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum audiensi dengan Husniah berlangsung.
“Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” papar De Deo.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan melalui pihak ketiga.
Husniah diduga dibantu HA dalam menjalankan aksinya.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” sebut De Deo. HUM/GIT


