MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Menangkan Rektor UI, Sanksi untuk Promotor Disertasi Bahlil Lahadalia Dinyatakan Sah

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah dan membatalkan putusan PTUN Jakarta serta PT TUN Jakarta terkait sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Senin 29 Juni 2026.

Polemik ini bermula dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang ramai disorot publik.

UI kemudian melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi pembinaan karena menemukan pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut pada 2025.

Sanksi pembinaan itu berlaku untuk Bahlil Lahadalia, promotor, ko-promotor, Direktur SKSG UI, hingga Kepala Program Studi SKSG UI.

Baca Juga:  Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030

“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,”

kata Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Promotor disertasi Bahlil, Prof Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto PhD kemudian menggugat keputusan Rektor UI ke PTUN Jakarta.

Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sedangkan gugatan Athor tercatat dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT.

Mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada keduanya.

Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keputusan Rektor UI batal serta memerintahkan pencabutan surat keputusan sanksi.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Dalam perkara Athor Subroto, PTUN juga memerintahkan UI merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan tugasnya seperti semula.

UI tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Namun, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta sehingga UI kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat,”

demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dengan Athor Subroto sebagai termohon dan Nomor 347 K/TUN/2026 dengan Prof Chandra Wijaya sebagai termohon.

Putusan kasasi tersebut diketok pada 24 Juni 2026.

Baca Juga:  MKGR Siap Pasang Badan Jika Kepemimpinan Bahlil Lahadalia Diganggu

Perkara Nomor 346 K/TUN/2026 diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.

Sementara perkara Nomor 347 K/TUN/2026 diperiksa majelis yang dipimpin Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Dengan putusan kasasi tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia dinyatakan sah dan tetap berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Bahlil Lahadalia, disertasi bahlil, heri hermansyah, Kasasi MA, ko promotor, Mahkamah Agung, promotor disertasi, PTUN Jakarta, putusan ma, rektor ui, sanksi ui, sksg ui
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Kantah Kabupaten Jombang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
17 Agustus 2026
Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik

Nasional

Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI

Politik

Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P

Kantah Kabupaten Jombang
Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?