MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Menangkan Rektor UI, Sanksi untuk Promotor Disertasi Bahlil Lahadalia Dinyatakan Sah

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah dan membatalkan putusan PTUN Jakarta serta PT TUN Jakarta terkait sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Senin 29 Juni 2026.

Polemik ini bermula dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang ramai disorot publik.

UI kemudian melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi pembinaan karena menemukan pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut pada 2025.

Sanksi pembinaan itu berlaku untuk Bahlil Lahadalia, promotor, ko-promotor, Direktur SKSG UI, hingga Kepala Program Studi SKSG UI.

Baca Juga:  Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,”

kata Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Promotor disertasi Bahlil, Prof Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto PhD kemudian menggugat keputusan Rektor UI ke PTUN Jakarta.

Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sedangkan gugatan Athor tercatat dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT.

Mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada keduanya.

Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keputusan Rektor UI batal serta memerintahkan pencabutan surat keputusan sanksi.

Baca Juga:  Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Dalam perkara Athor Subroto, PTUN juga memerintahkan UI merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan tugasnya seperti semula.

UI tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Namun, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta sehingga UI kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat,”

demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dengan Athor Subroto sebagai termohon dan Nomor 347 K/TUN/2026 dengan Prof Chandra Wijaya sebagai termohon.

Putusan kasasi tersebut diketok pada 24 Juni 2026.

Baca Juga:  Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Perkara Nomor 346 K/TUN/2026 diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.

Sementara perkara Nomor 347 K/TUN/2026 diperiksa majelis yang dipimpin Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Dengan putusan kasasi tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia dinyatakan sah dan tetap berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Bahlil Lahadalia, disertasi bahlil, heri hermansyah, Kasasi MA, ko promotor, Mahkamah Agung, promotor disertasi, PTUN Jakarta, putusan ma, rektor ui, sanksi ui, sksg ui
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?