JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan dan menahan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang yang sempat viral di media sosial, Sabtu, 27 Juni 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka telah resmi ditahan sejak malam setelah dilakukan penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah ditahan sejak semalam,” kata Jauhari.
FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit.
Polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait status pelaku yang sempat disebut sebagai pejabat. FP dipastikan bukan pejabat, melainkan seorang pengusaha jual beli mobil bekas.
“Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera,” ujar Jauhari.
Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat golf di Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026 malam, dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu cekcok yang berawal dari kecemburuan korban terhadap ucapan tersangka kepada seorang marshall yang diminta membelikan minuman.
Korban yang tersulut emosi kemudian terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan di dalam golf car, yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. HUM/GIT

