MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Tangkapan layar video viral penganiayaan caddy golf di Tangerang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan dan menahan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang yang sempat viral di media sosial, Sabtu, 27 Juni 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka telah resmi ditahan sejak malam setelah dilakukan penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Sudah ditahan sejak semalam,” kata Jauhari.

FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit.

Baca Juga:  Wita Nidia Hanifah: Profil Mantan Istri Mayor Teddy, Pengusaha Cantik Lulusan ITB

Polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait status pelaku yang sempat disebut sebagai pejabat. FP dipastikan bukan pejabat, melainkan seorang pengusaha jual beli mobil bekas.

“Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera,” ujar Jauhari.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat golf di Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026 malam, dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu cekcok yang berawal dari kecemburuan korban terhadap ucapan tersangka kepada seorang marshall yang diminta membelikan minuman.

Baca Juga:  Bikin Investasi Bodong dan Lakukan Penipuan Forex Trading, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

Korban yang tersulut emosi kemudian terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan di dalam golf car, yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. HUM/GIT

TAGGED: Bandar Lampung, caddy golf, ditahan, fp, golf car, KUHP, marshall, Penganiayaan, polisi, Satreskrim, Tangerang, Viral
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?