MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Angel Lelga.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW (42) yang diduga mencuri barang-barang mewah milik artis Angel Lelga secara berulang selama bekerja sekitar dua tahun di rumah korban kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Juni 2026.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku telah bekerja selama kurang lebih dua tahun dan melakukan aksi pencurian secara berulang tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.

“Kerja kurang lebih sudah dua tahun,” kata Nurma.

“(Pencurian) yang dilakukan secara berulang oleh pembantu tersebut dan tanpa seizin atau sepengetahuan korban dan kerugian kurang lebih masih dihitung,” jelasnya.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan melalui call center Polri 110 dan melakukan penindakan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 04.00 WIB Tim Reskrim Polsek Jagakarsa telah melakukan penanganan laporan 110 dan ditindak lanjuti dengan laporan terkait pencurian oleh ART atas nama EW di rumah Angel Lelga,” ujarnya.

Sejumlah barang yang diduga dicuri antara lain vitamin crystal tomato, lotion, topi, uang tunai Rp500 ribu, kaus kaki merek Gucci, kaus merek Adidas, serta spray deodorant.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku mengambil barang tersebut karena tertarik dengan nilai serta merek barang milik korban, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

Saat ini EW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara nilai total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: adidas, angel lelga, ART, barang mewah, call center 110, ciganjur, gucci, jagakarsa, Pencurian, polisi, rumah artis, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?