BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Barat mengungkap motif Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yakni dipicu rasa cemburu dan luapan emosi akibat persoalan pekerjaan, Sabtu, 27 Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjenpol Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepada YTR setiap kali mengalami hambatan dalam pekerjaannya.
“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Ruddi.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap orang tua pelaku mengungkap bahwa Taufik juga dikenal memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkapnya.
“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.
Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini mulai dapat berkomunikasi, makan, serta duduk sendiri.
Kini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. HUM/GIT

