BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Taufik Hidayat mengaku rutin mengonsumsi minuman keras dan kerap terlibat cekcok dengan kekasihnya sebelum akhirnya menyekap serta menganiaya korban berinisial YTR (29), Rabu 24 Juni 2026.
Pengakuan tersebut terungkap setelah jajaran Polda Jawa Barat menangkap Taufik di tempat persembunyiannya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjenpol Rudi Setiawan mengatakan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya terhadap korban.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” ujar Rudi di Mapolda Jabar.
Selain itu, polisi mengungkap pelarian Taufik berakhir di sebuah perumahan di wilayah Kabupaten Bandung setelah petugas melacak aktivitas transaksinya sejak Selasa pagi.
Sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat, tersangka terlebih dahulu diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal serta tes urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, termasuk melarikan diri ke wilayah Tangerang.
Namun, tersangka mengaku tidak merasa aman selama pelarian sehingga memutuskan kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya ditangkap di rumah salah satu kerabatnya.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat. Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu,” ucap Rudi.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka. HUM/GIT

