MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Lima anggota Polsek Tallo diperiksa Propam dan Irwasda setelah pembubaran tawuran di Jalan Kandea III, Makassar, menewaskan Rafli Ramadhani alias Pingky (19), yang diduga mengalami luka tembak, Minggu, 27 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai pelaksanaan tugas anggota polisi saat membubarkan tawuran antarkelompok pemuda yang terjadi di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Arya Perdana mengatakan, seluruh anggota yang bertugas saat kejadian masih menjalani pemeriksaan.
Propam mendalami apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Saya sampaikan ini ada Pak Kabidhumas Polda Sulsel, dan Pak Kabidpropam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang tadi diduga melakukan tindak tersebut,” kata Arya di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Minggu.
Menurut Arya, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran SOP dalam tindakan kepolisian saat membubarkan tawuran.
“Nanti dari hasil tersebut akan kita umumkan, apakah menyalahi SOP atau tidak. Namanya masih penyelidikan, harap bersabar,” ucapnya.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap lima personel yang bertugas malam itu.
Propam dan Irwasda juga dilibatkan untuk mengurai peran masing-masing anggota.
Pemeriksaan mencakup jumlah personel yang bertugas, penggunaan senjata api, pemberian tembakan peringatan, hingga jenis proyektil yang ditemukan.
“Berapa orang yang memberikan peringatan, senjatanya siapa, proyektil jenis apa, nanti akan keluar hasil dari penyidikan, termasuk hasil Labfor akan kita tunggu,” kata Didik.
Ia menegaskan, seluruh anggota yang menjalankan tugas saat kejadian masih diperiksa.
“Nanti dari hasil pemeriksaan (diketahui). Tapi, kita masih lakukan pemeriksaan semua, anggota tadi malam yang melaksanakan tugas masih dalam pemeriksaan semua,” tuturnya.
Termasuk mengenai ketentuan anggota membawa senjata api saat membubarkan tawuran, Didik mengatakan hal tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dari proses tersebut nantinya akan diketahui apakah tindakan personel telah sesuai SOP.
Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi pihak mana pun.
Keluarga korban disebut telah memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombespol dr Muhammad Haris mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dengan persetujuan keluarga untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam atau autopsi.
“Kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” tuturnya.
Peristiwa tawuran terjadi di sekitar kanal Masjid Al Markaz, Jalan Kandea III dan Bunga Ejaya Beru, Minggu sekitar pukul 02.50 WITA.
Saat itu, lima personel Polsek Tallo yang dipimpin Ipda Azharirir mendatangi lokasi. Sekitar seratus orang terlibat aksi saling serang menggunakan batu, busur, dan anak panah.
Dalam upaya pembubaran, personel disebut sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, polisi juga mendapat serangan balik menggunakan batu dan anak panah.
Tawuran akhirnya berhasil dibubarkan. Namun, sekitar pukul 04.50 WITA, polisi mendapat informasi adanya seorang pemuda yang tertembak.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Jala Ammari. Kapolsek Tallo AKP Asfada yang mendapat informasi tersebut mendatangi rumah sakit. Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, nyawa Rafli Ramadhani alias Pingky tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Penyebab pasti luka yang menewaskan korban masih menunggu hasil pemeriksaan, termasuk penyidikan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). HUM/GIT


