SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggandeng Kementerian Haji dan Umrah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di lima kabupaten/kota untuk memastikan urusan dokumen perjalanan jemaah tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelayanan paspor calon jemaah haji 2027 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan, Jumat (11/9/2026).
Kerja sama melibatkan unsur Kementerian Haji dan Umrah dari Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Demak. Sejumlah perwakilan KBIHU juga turut dilibatkan dalam koordinasi tersebut.
Langkah ini bukan sekadar seremoni administratif. Imigrasi Semarang menempatkan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci agar proses penerbitan paspor calon jemaah haji dapat dilakukan lebih tertib, terukur, dan tepat waktu.
Sebab, persoalan dokumen perjalanan tidak bisa dibiarkan menumpuk menjelang keberangkatan. Ketidaksesuaian data, kelengkapan persyaratan, hingga keterlambatan pengajuan berpotensi mengganggu tahapan persiapan ibadah haji apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, masing-masing pihak menyepakati pentingnya penyamaan data, penyampaian informasi persyaratan, pengaturan jadwal pelayanan, hingga penyelesaian kendala administrasi yang mungkin muncul dalam proses permohonan paspor.
KBIHU juga didorong berperan aktif mendampingi calon jemaah. Pendampingan tersebut penting agar jemaah memahami persyaratan sejak awal dan tidak baru mengetahui adanya kekurangan dokumen ketika proses pelayanan sudah berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, persiapan dini menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan paspor haji berjalan tanpa hambatan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelayanan paspor bagi calon jemaah haji tahun 2027 dapat terlaksana secara terkoordinasi, mudah, dan tepat waktu. Persiapan lebih awal juga akan membantu meminimalkan kendala administrasi menjelang keberangkatan,” ujar Ari Widodo.
Menurut Ari, Imigrasi Semarang siap memberikan pelayanan optimal, mulai dari koordinasi data, penyampaian informasi persyaratan, pengaturan jadwal hingga pendampingan bagi calon jemaah lanjut usia dan kelompok prioritas.
Namun, kemudahan pelayanan tetap dibarengi ketelitian. Pemeriksaan identitas dan dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data jemaah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketelitian tetap menjadi bagian dari pelayanan. Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus memastikan setiap dokumen dan identitas calon jemaah benar-benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, pelayanan paspor haji membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal.
“Pelayanan paspor haji membutuhkan koordinasi yang kuat antara Imigrasi, Kementerian Haji dan Umrah, serta KBIHU. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin tertib, cepat, dan memberikan kepastian bagi setiap calon jemaah haji,” ungkap Haryono.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai alur pelayanan dan persyaratan permohonan paspor.
Dengan koordinasi yang dimulai jauh sebelum masa keberangkatan, setiap persoalan administrasi diharapkan dapat segera ditemukan dan diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Bagi Imigrasi Semarang, pelayanan paspor haji bukan hanya soal menerbitkan dokumen perjalanan. Lebih dari itu, pelayanan tersebut menjadi bagian dari memastikan calon jemaah dapat memasuki tahapan persiapan keberangkatan dengan dokumen yang lengkap, data yang valid, dan kepastian pelayanan.
Dengan menggandeng lima daerah sejak sekarang, Imigrasi Semarang ingin memastikan persoalan paspor tidak menjadi batu sandungan ketika jutaan persiapan menuju Tanah Suci mulai memasuki tahap akhir. HUM/BAD


