MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Bidik Penjamin WNA Ilegal, Wahyu Eka: Penegakan Hukum Harus Sampai Persidangan

Publisher: Admin 13 April 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian di Batam memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tak lagi hanya menindak warga negara asing (WNA) pelanggar, tetapi mulai membidik pihak penjamin hingga agen yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra , menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperluas dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata.

“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus sampai ke akar, termasuk dibawa hingga persidangan jika ditemukan unsur pidana,” tegas Wahyu, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Silmy Karim: Ada Tren Peningkatan Kedatangan Orang Asing Ke Indonesia

Ia menekankan, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. Namun dalam praktiknya, fungsi kontrol tersebut kerap diabaikan, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran.

“Kalau ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi,” ujarnya.

Sejauh ini, enam WNA yang diamankan diketahui bekerja di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri Kabil dan Sagulung hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Sungai Panas.

Mereka menggunakan visa kunjungan (indeks B211) dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun diduga menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga:  Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Sesuai Permenkumham No 11 Tahun 2024

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai instruktur keselamatan kerja, meskipun hanya mengantongi visa kunjungan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran, bahkan potensi pembiaran dari pihak penjamin.

Kondisi tersebut dinilai membuka celah serius dalam pengawasan, terlebih Batam merupakan kawasan industri strategis sekaligus pintu gerbang perbatasan internasional. Karena itu, Imigrasi Batam kini menggeser fokus penindakan, dari pelaku langsung ke pihak yang memfasilitasi pelanggaran.

Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar kemungkinan praktik sistematis di balik penyalahgunaan izin tinggal. Publik pun mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi berlanjut hingga ke meja hijau guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan

“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jika ada unsur pidana, kami pastikan akan kami dorong hingga proses peradilan,” tegas Wahyu.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun sorotan publik mulai tertuju pada keseriusan Imigrasi dalam menindak para penjamin.

Jika kasus ini bergulir hingga persidangan, bukan tidak mungkin akan terkuak pola dan jaringan pelanggaran keimigrasian yang lebih besar di Batam. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Izin Tinggal Terbatas, Operasi Wirawaspada 2026, Wahyu Eka Putra, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?