SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berganti dari Agus Sahat ST kepada Abdul Qohar dalam rotasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI, Senin 13 April 2026.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, Abdul Qohar diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Agus Sahat mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) di Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut sebagai bagian dari kebijakan Jaksa Agung.
“Benar (ada mutasi/rotasi jabatan dari Kejagung RI),” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurutnya, perpindahan tugas Agus Sahat merupakan bentuk promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain itu, penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Jawa Timur menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Korps Adhyaksa. HUM/GIT

