MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 9 April 2026 2 Min Read
Share
Komnas HAM menggelar jumpa pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komnas HAM meminta akses kepada TNI untuk memeriksa empat prajurit yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 8 Juni 2026.

“Jadi ketika kami minta keterangan dari pihak TNI minggu lalu hari Rabu itu kan salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom itu berjalan transparan. Itu kan kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan 4 orang pelaku. Itu yang masih kita koordinasikan, kita mintanya sih Jumat besok. Tapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom,” ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, dalam jumpa pers di kantornya.

Baca Juga:  Perubahan Pelat Nomor Khusus Pejabat: Dulu RF Bisa Dipakai Anak-Istri, Sekarang ZZ Khusus untuk Mobil Dinas

Menurutnya, Puspom TNI telah menyampaikan komitmen agar proses penyidikan dan persidangan berjalan transparan serta akuntabel.

“Termasuk salah satunya memberi akses Komnas HAM untuk bertemu dengan empat orang,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap hasil pendalaman terhadap 12 orang yang mengaku mendapat ancaman pascakejadian tersebut.

“Sedikit lagi akan kami sampaikan ke publik terkait 12 orang itu, kita kan ada namanya SOP, berbasis itu kita melakukan pendalaman terhadap 12 orang ini. Kita sudah mendapatkan hampir keseluruhan, tak lama lagi menyampaikan ke publik seperti apa status, surat keterangan pembelaan HAM kepada 12 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Anak Kolong Nilai Mas Iin-Abah Edy Figur Tepat Pimpin Kabupaten Sidoarjo

Ia menambahkan indikasi ancaman yang diterima para pihak tersebut berasal dari media sosial dan nomor tak dikenal.

“Indikasi yang kami dapatkan ancaman melalui sosmed dan adanya nomor-nomor pihak-pihak yang tak dikenal menghubungi para calon pembela HAM yang kami analisis itu,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: aktivis kontras, ancaman sosmed, andrie yunus, kasus hukum, komnas ham, Pelanggaran HAM, pemeriksaan tersangka, penyiraman air keras, prajurit tersangka, puspom tni, TNI, transparansi hukum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

Bareskrim

Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?