MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PAN Dukung WFH Swasta Secara Fleksibel, Tidak Perlu Diseragamkan

Publisher: Redaktur 4 April 2026 2 Min Read
Share
Anggota DPR Ashabul Kahfi menyampaikan pandangan soal kebijakan WFH untuk sektor swasta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mendukung kebijakan work from home bagi sektor swasta dengan pendekatan fleksibel tanpa harus diseragamkan, Sabtu 4 April 2026.

Ashabul Kahfi mengatakan karakter usaha swasta yang beragam membuat kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara sama di semua sektor.

“Untuk sektor swasta, pendekatannya memang tidak bisa diseragamkan begitu saja. Karakter usaha swasta itu berbeda-beda, ada yang berbasis administrasi dan digital, ada juga yang sangat bergantung pada pelayanan langsung, produksi, atau kehadiran fisik pekerja,” kata Ashabul Kahfi.

Menurutnya, yang terpenting dari kebijakan tersebut adalah menjaga produktivitas serta tidak merugikan pekerja.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Sebut OTT Wamenaker Noel 'Pukulan Berat' di Tengah Upaya Pembenahan Kemnaker

“Karena itu, yang paling penting menurut saya bukan semata-mata memilih hari apa, tetapi memastikan kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak merugikan pekerja,” ujarnya.

Ia menilai penerapan WFH satu hari dalam sepekan seperti yang diberlakukan bagi ASN dapat menjadi opsi, namun tidak perlu diwajibkan sama bagi sektor swasta.

“Swasta harus diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Ada perusahaan yang justru paling sibuk pada hari Jumat,” ucapnya.

Selain itu, Ashabul Kahfi mendorong pemerintah memberikan kerangka kebijakan yang fleksibel agar implementasi WFH tidak hanya terlihat baik secara konsep.

“Jangan sampai WFH ini hanya terlihat modern di atas kertas, tetapi di lapangan justru membuat jam kerja makin kabur, beban kerja bertambah,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Saat Salat Jumat Bisa Dipidana

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kesehatan kerja, keseimbangan kehidupan keluarga, serta perlindungan hak tenaga kerja dalam penerapan WFH.

“Kebijakan WFH sehari sepekan untuk swasta itu baik kalau diterapkan secara adaptif, bukan seragam,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Yassierli.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak mengurangi cuti tahunan maupun gaji pekerja, serta teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Baca Juga:  Pengungsi Banjir Bandang Sumatra Diduga Keracunan, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Turunkan Tim Respons Cepat

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Ashabul Kahfi, fleksibilitas kerja, kebijakan kerja, komisi ix dpr, Menaker Yassierli, produktivitas kerja, Tenaga Kerja, wfh swasta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?