JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon gugur akibat serangan Israel, dan pakar menilai PBB berwenang menuntut atas insiden tersebut, Selasa 31 Maret 2026.
“Hal ini mengingat pasukan kita sudah di-Bawah Komando Operasi (BKO) PBB. PBB sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan untuk meminta melakukan investigasi dan proses hukum, bahkan meminta ganti rugi atas gugurnya prajurit kita ke Israel mengingat serangan dari Israel,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.
Ia menilai sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk serangan tersebut sudah tepat, namun langkah investigasi dan tuntutan berada di bawah kewenangan PBB.
Sementara itu, Hikmahanto menilai insiden ini dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam misi perdamaian internasional, terutama terkait keberadaan Israel.
“Kalau ternyata di mata Israel pasukan kita justru berbaikan dengan Hamas maka bukannya tidak mungkin pasukan kita akan diserang oleh Israel. Itu membahayakan prajurit kita,” tambahnya.
Selain itu, pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah turut mengutuk serangan tersebut dan menilai tindakan Israel merendahkan hukum internasional serta meruntuhkan kredibilitas PBB.
“Sesungguhnya, Israel yang didukung Amerika Serikat dengan perangkat sinyal intelijen di darat dan ruang angkasa yang sangat canggih tersebut, tentunya telah memiliki peta intelijen yang sangat rinci. Sehingga tidak dengan mudahnya menyasar pos-pos UNIFIL,” tuturnya.
Rezasyah juga menilai pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi rencana pengiriman pasukan dalam kerangka International Stabilization Force.
“Wafatnya anggota TNI dalam aksi biadab Israel ini hendaknya menyadarkan pemerintah dan rakyat Indonesia untuk secara sungguh-sungguh mengevaluasi seluruh rencana pengiriman pasukan perdamaian,” sambungnya.
Ia menambahkan potensi penyimpangan prosedur oleh pasukan Israel dapat terjadi akibat tekanan psikologis dalam konflik berkepanjangan.
Sementara itu, berdasarkan laporan TNI, insiden terjadi di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada Minggu 29 Maret 2026 akibat eskalasi antara militer Israel dan Hizbullah.
Prajurit yang gugur merupakan anggota Yonif 113/Jaya Sakti, Brigif 25/Siwah, Kodam Iskandar Muda.
“Berdasarkan laporan dari daerah penugasan, insiden tersebut menimpa Prajurit TNI yang tergabung dalam Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Narsullah.
Korban meninggalkan seorang istri dan anak berusia 2 tahun. Selain itu, tiga prajurit lainnya mengalami luka dalam insiden tersebut.
“Praka Rico Pramudia mengalami luka berat, serta Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya. HUM/GIT

