MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Klaim Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengklaim telah mempertimbangkan dampak reaksi publik sebelum menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah melalui keputusan lembaga dalam rapat internal, Kamis 26 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama dalam rapat.

“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses pengambilan keputusan tersebut juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk dibuka secara transparan.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati dan DPRD OKU dalam Kasus Suap Proyek PUPR

Selain itu, Asep menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari Dewas terkait laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Ia menjelaskan pengalihan tahanan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan serta berbagai dampak yang mungkin timbul.

“Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Asep menilai kritik masyarakat terhadap kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap KPK dalam mempercepat penanganan perkara.

“Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji

Ia menambahkan, dukungan publik dinilai turut mempercepat perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan Yaqut.

“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 23 Maret setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, Dewas KPK, hukum indonesia, intervensi eksternal, keputusan lembaga, Korupsi, KPK, Kuota Haji, Penyidikan KPK, publik indonesia, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?