JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengklaim telah mempertimbangkan dampak reaksi publik sebelum menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah melalui keputusan lembaga dalam rapat internal, Kamis 26 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama dalam rapat.
“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan tersebut juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk dibuka secara transparan.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.
Selain itu, Asep menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari Dewas terkait laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Ia menjelaskan pengalihan tahanan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan serta berbagai dampak yang mungkin timbul.
“Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Asep menilai kritik masyarakat terhadap kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap KPK dalam mempercepat penanganan perkara.
“Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan publik dinilai turut mempercepat perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain itu, KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan Yaqut.
“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 23 Maret setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. HUM/GIT

