JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tetap ditangani oleh kepolisian, Kamis 19 Maret 2026.
Usman menegaskan penanganan perkara tersebut harus berada di bawah kewenangan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
“Kita harus desak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Usman kepada wartawan.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dengan dukungan politik dari pemerintah.
“Yang kedua, kalau itu tidak cukup, kita harus desak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Pengalaman pembunuhan Munir tidak cukup kepolisian saja. Harus ada dukungan penuh secara politik dari kepala negara,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat keterlibatan prajurit TNI, maka penanganan kasus harus dilakukan melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang baru adalah Undang-Undang TNI, TAP MPR, yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi hukum yang baru yang harus dipakai, bukan hukum yang lama,” katanya.
Usman juga menilai kasus penyiraman air keras tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan menimbulkan rasa takut serta trauma di lingkungan sekitar.
“Yang paling dirugikan dari kasus Andrie adalah kerugian kepentingan umum. Terjadi di lingkungan masyarakat umum, masyarakat umum syok melihat Andre berteriak histeris. Warga di Jalan Talang kaget, terteror, terintimidasi, trauma. Bulu kuduknya pasti merinding. Dan itu secara psikologis meneror mental banyak orang,” ucapnya. HUM/GIT

