JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin 16 Maret 2026.
Permohonan tersebut diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan sebagian petitum yang diajukan para pemohon tidak disertai penjelasan yang memadai dalam bagian posita.
Ia menyebut permohonan tersebut tidak menjelaskan alasan mengapa norma yang diuji diminta hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum seperti dikutip dari situs MK.
Menurut Mahkamah, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 hingga angka 6 hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon.
Padahal, apabila suatu norma dimaknai seperti yang dimohonkan, maka pemaknaan tersebut akan berlaku secara umum atau erga omnes.
Selain itu, Mahkamah juga menilai rumusan petitum pada angka 7 hingga angka 9 tidak lazim karena menghubungkan beberapa norma dengan kata “juncto” tanpa penjelasan yang jelas.
“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Diketahui, para pemohon menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa 10 Februari 2026, kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyatakan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. HUM/GIT


