JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PKB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 15 Maret 2026.
Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menegaskan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini. PKB juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan dan adil tanpa pandang bulu,” kata Abdullah saat dihubungi.
Selain itu, ia menyebut Syamsul Auliya Rachman merupakan kader PKB dan partai akan memberikan pendampingan hukum dalam proses yang berjalan.
“Pastinya kita akan berikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Abdullah juga menyampaikan pesan kepada seluruh kader PKB agar menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan amanah jabatan.
“Saya juga ingin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB, jangan pernah mau digoda dan jangan pula menggoda untuk melakukan korupsi. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan partainya akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir melibatkan kepala daerah dari PKB. Partai tentu akan melakukan evaluasi dan monitoring secara serius, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengumpulan dana itu berkaitan dengan kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Sekda menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” tambahnya.
KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan dana tersebut pada periode 9 hingga 13 Maret 2026.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dan diserahkan kepada Sekda melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” jelas Asep. HUM/GIT


