MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 2 Min Read
Share
Massa mencoba menarik kawat berduri yang terpasang di pagar depan gedung KPK saat menyuarakan tuntutan mereka.  
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu aksi massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Massa Banser yang berada di lokasi meneriakkan protes dengan menyebut KPK bersikap zalim saat Yaqut digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa mulai meneriakkan “KPK zalim” ketika Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Mereka juga mendekat ke pagar Gedung KPK untuk melihat langsung kondisi Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser masih melanjutkan aksi protes. Beberapa orang terlihat membakar baju yang bergambar logo KPK sebagai bentuk kekecewaan atas penahanan tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah massa juga sempat mengoyak pagar Gedung KPK dan mencoba merangsek masuk ke area dalam. Namun aksi tersebut berhasil diredam oleh anggota Banser lainnya yang berusaha menenangkan situasi.

Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi turut melakukan pengamanan dan membantu mengendalikan massa agar situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua KPK Minta DPR Cermati 9 Nilai Integritas saat Uji 10 Capim

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kedua tangan telah diborgol.

Pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dalam proses hukum sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026. HUM/GIT

TAGGED: aksi banser di kpk, gedung kpk jakarta selatan, kasus korupsi kuota haji, KPK, massa banser protes kpk, penahanan ya qut, praperadilan ya qut ditolak, tersangka korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?