JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu aksi massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Massa Banser yang berada di lokasi meneriakkan protes dengan menyebut KPK bersikap zalim saat Yaqut digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa mulai meneriakkan “KPK zalim” ketika Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mereka juga mendekat ke pagar Gedung KPK untuk melihat langsung kondisi Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan.
Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser masih melanjutkan aksi protes. Beberapa orang terlihat membakar baju yang bergambar logo KPK sebagai bentuk kekecewaan atas penahanan tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah massa juga sempat mengoyak pagar Gedung KPK dan mencoba merangsek masuk ke area dalam. Namun aksi tersebut berhasil diredam oleh anggota Banser lainnya yang berusaha menenangkan situasi.
Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi turut melakukan pengamanan dan membantu mengendalikan massa agar situasi tetap kondusif.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kedua tangan telah diborgol.
Pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Dalam proses hukum sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026. HUM/GIT


