JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Asep menjelaskan barang bukti yang disita berupa uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, dan rupiah.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan,” sebut Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkap Yaqut menerima fee dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode pemberangkatan ibadah haji 2023 dan 2024.
Menurut Asep, pada periode haji 2023 fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diberikan untuk pengisian kuota tambahan haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.
Salah satu cara yang digunakan yakni mengalihkan jemaah haji dengan visa mujamalah menjadi haji khusus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Sementara itu, pada periode haji 2024 nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
Pemberian dan pengumpulan fee tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Di sisi lain, KPK juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622.090.207.166.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 206. HUM/GIT


