MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan uang sekitar USD 1 juta terkait pembagian kuota haji tambahan 2024, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari fee yang dikumpulkan setelah kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Padahal, kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya hanya memberikan porsi sekitar 8 persen untuk haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  KPK Buka Suara soal Geledah Bank Indonesia

Namun demikian, upaya pemberian uang tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji DPR menolak tawaran tersebut.

“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.

Menurutnya, uang tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum asosiasi travel tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” kata dia.

Baca Juga:  Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri

Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Uang itu disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Para penyelenggara ibadah haji khusus diminta menyetor uang melalui koordinator yang ditunjuk.

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.

Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

Baca Juga:  MAKI Nilai 236 Nama Capim KPK Belum Dream Team

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, fee haji khusus, gus alex, haji khusus, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, kuota haji tambahan, pansus haji, Penyidikan KPK, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap
13 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap
13 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut

Korupsi

KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Hukum

Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?