JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan uang sekitar USD 1 juta terkait pembagian kuota haji tambahan 2024, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari fee yang dikumpulkan setelah kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Padahal, kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya hanya memberikan porsi sekitar 8 persen untuk haji khusus.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Namun demikian, upaya pemberian uang tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji DPR menolak tawaran tersebut.
“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.
Menurutnya, uang tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum asosiasi travel tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” kata dia.
Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Uang itu disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Para penyelenggara ibadah haji khusus diminta menyetor uang melalui koordinator yang ditunjuk.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT


