JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada pekan depan, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut telah dijadwalkan dan pihaknya meminta publik menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut KPK, Gus Alex memiliki peran membantu Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Gus Alex juga disebut meminta pejabat di Kementerian Agama agar meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas pemberian kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.
Fee tersebut diduga diterima oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu serta oleh Gus Alex sendiri. Namun KPK masih menghitung secara rinci jumlah uang yang diterima masing-masing pihak.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” terang Asep.
Sementara itu, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat digiring petugas KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Yaqut juga menyatakan seluruh kebijakan yang dibuat selama menjabat sebagai Menteri Agama bertujuan untuk kepentingan jemaah Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka tersebut, namun gugatan itu ditolak oleh hakim. HUM/GIT


