BOYOLALI, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi mi mengandung formalin yang dijalankan pelaku berinisial WH di Boyolali dengan kapasitas produksi hingga 1,5 ton per hari, Kamis 12 Maret 2026.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol Djoko Julianto mengatakan pelaku mencampurkan formalin dalam proses pembuatan mi yang diproduksi di pabrik miliknya.
“Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Djoko Julianto.
Menurutnya, bahan baku mi yang diproduksi pelaku berasal dari campuran tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q atau pengenyal mi, serta formalin.
Pelaku WH menjalankan bisnis tersebut dengan bantuan dua orang karyawan.
Mi yang diproduksi di pabrik tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah kabupaten di wilayah Jawa Tengah.
“Kemudian untuk harganya per kilogram dijual Rp 12 ribu oleh yang bersangkutan. Di kota apa saja kita masih lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah memproduksi mi berformalin tersebut sejak tahun 2019.
Dalam sehari, pabrik milik WH mampu memproduksi sekitar 1 hingga 1,5 ton mi.
“Satu hari memproduksi sekitar 1-1,5 ton, kemudian dijual Rp 12 ribu per kilogram,” jelasnya. HUM/GIT


