JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, Minggu 8 Maret 2026.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk menunda akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi.
“Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya statistik kekerasan berbasis online terhadap anak di Indonesia serta tingginya ancaman kejahatan digital, seperti eksploitasi seksual, prostitusi online, hingga kecanduan gawai.
Selain itu, Permenkomdigi tersebut dinilai sebagai respons cepat pemerintah terhadap kedaruratan yang muncul akibat tidak efektifnya pengaturan mandiri platform digital selama ini.
“Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi,” kata Sylvana.
Ia menambahkan aturan tersebut juga dapat memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digitalnya belum matang.
“Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik,” ujarnya.
Namun demikian, KPAI menilai kebijakan tersebut masih perlu dilengkapi berbagai langkah strategis. Salah satunya memastikan pembatasan akses tidak berarti memutus total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital.
Menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi ruang digital alternatif yang aman dan edukatif bagi anak di bawah 16 tahun agar tetap dapat berkembang di dunia teknologi internet.
“Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu membuka ruang partisipasi bagi remaja untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut serta memperkuat program literasi digital nasional bagi anak dan orang tua.
Ia juga mengingatkan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul, seperti penggunaan joki akun palsu, migrasi anak ke platform tidak terdaftar atau penggunaan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia.
“Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu potensi munculnya joki akun palsu, risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, serta pentingnya kerja sama platform digital dalam melindungi anak-anak Indonesia,” imbuhnya. HUM/GIT


