JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini dinilai tak biasa karena menggunakan pasal yang jarang diterapkan dalam perkara OTT.
Dirangkum dari berbagai sumber, OTT dilakukan KPK pada Senin 2 Maret 2026 hingga Selasa 3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 13 orang, namun setelah pemeriksaan hanya Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Hidayat menjelaskan perkara ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam kasus ini, Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga disebut diisi oleh sejumlah anggota tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Menurut KPK, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
Total kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan dengan total mencapai Rp 19 miliar.
Adapun rincian pembagian dana tersebut antara lain:
* Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
* Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
* Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
* Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
* Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
* Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek pengadaan yang berada di bawah pengawasannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penerapan Pasal 12 huruf i dalam perkara tertangkap tangan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi semakin berkembang dan kompleks.
Meski bukan perkara suap, KPK menegaskan kasus ini tetap termasuk dalam kategori tangkap tangan. Saat operasi berlangsung, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengelolaan dan permintaan uang, laptop yang memuat laporan keuangan PT RNB, serta sejumlah dokumen terkait pekerjaan outsourcing di berbagai dinas Kabupaten Pekalongan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penerapan Pasal 12 huruf i menunjukkan adanya perubahan modus korupsi di daerah. Ia menyebut sebelumnya praktik korupsi lebih banyak dilakukan melalui suap dari pengusaha yang ingin memenangkan proyek.
Kini, menurutnya, modus tersebut mulai bergeser dengan pejabat yang membuat perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. HUM/GIT


