JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menampilkan gepokan uang tunai yang diduga akan diberikan kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh stafnya dalam konferensi pers kasus OTT di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, diperlihatkan dokumentasi saat staf Fadia melakukan penarikan uang tunai yang disebut akan diserahkan kepada bupati.
“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Terlihat uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam beberapa gepokan yang diikat karet.
Selain itu, KPK juga menampilkan sejumlah mobil yang disita dari rumah dinas Bupati Pekalongan hingga wilayah Cibubur.
Rinciannya yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu disebut berisi tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek di sejumlah perangkat daerah.
PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT


