TANJUNG BALAI, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pelarian buron bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan mengamankannya beserta sejumlah barang bukti, Jumat, 27 Februari 2026.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan benang merah keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat. AKBP Didik kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, muncul nama Ko Erwin yang diduga memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan agar peredaran narkotika berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Menyadari namanya masuk radar penyidikan, Ko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombespol Kevin Leleury kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekatnya.
Dari hasil pemantauan diketahui pelarian Ko Erwin dibantu A alias G yang memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai, Sumatra Utara, sebagai titik keberangkatan.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” lanjut Eko.
Polisi juga mengamankan R alias K yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan setelah dihubungi seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.
Tim kemudian memotong jalur kapal tradisional yang membawa Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel merek Samsung.
Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan melakukan gelar perkara serta penelusuran aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Eko. HUM/GIT


