DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Polri menangkap WNI buron Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang internasional dan penipuan online di Kamboja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 21 Februari 2026.
Rifaldo diamankan dengan pengawalan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Dalam foto yang beredar, ia terlihat mengenakan sweater warna cokelat saat ditangkap di bandara.
Nama Rifaldo Aquino Pontoh sebelumnya masuk daftar red notice Interpol dan dicari Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan TPPO serta penipuan online internasional di Kamboja.
Di tengah proses pencarian, Divisi Hubinter Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Jumat 20 Februari 2026 menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.
“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” kata Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombespol Ricky Purnama.
Tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke Denpasar dan berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu 21 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Saat ini Rifaldo diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada informasi lebih rinci mengenai peran yang bersangkutan dalam jaringan TPPO tersebut. HUM/GIT


