DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Polri menangkap Rifaldo Aquino Pontoh, buron Interpol terkait kasus tindak pidana perdagangan orang internasional dan penipuan online di Kamboja, Sabtu 21 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombespol Ricky Purnama dalam keterangannya, Sabtu 21 Februari 2026.
Kombespol Ricky menjelaskan Rifaldo merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja yang memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan bergaji tinggi.
“Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi NCB Interpol Manila yang diterima NCB Interpol Indonesia pada Jumat 20 Februari 2026 bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo melanjutkan perjalanan ke Bali dan langsung diamankan tim gabungan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkas Ricky. HUM/GIT


