SUMUT, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buron kasus narkotika Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diduga sebagai bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional, Jumat 13 Februari 2026.
Penangkapan pukul 21.00 WIB itu dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombespol Kevin Leleury setelah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu terkait keberadaan tersangka yang dicekal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani penyidikan lebih lanjut, sementara polisi menelusuri jaringan lainnya yang terkait.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel pintar, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar 3 ringgit. HUM/GIT


