SUMUT, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkotika golongan I jenis heroin seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan dan menetapkan Okto Jefri Sihombing sebagai tersangka, Senin 16 Februari 2026.
Penangkapan berlangsung pukul 22.34 WIB dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen, sementara Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas arahan terkait informasi peredaran heroin yang siap diedarkan di Sumatra Utara.
Tim kepolisian menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan tersangka di dalam tas saat dilakukan penindakan di Jalan Tanjung Balai-Asahan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyebut tersangka berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin serta hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu.
“Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata Brigjenpol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.
Dalam peristiwa ini, polisi juga menyertakan saksi seorang tukang ojek pangkalan berinisial AS (37) yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran.
“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas warna abu-abu. HUM/GIT


