BLORA, Memoindonesia.co.id – Pensiunan ASN berinisial PJ (69) resmi ditetapkan tersangka atas kasus menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah, Sabtu, 14 Februari 2026.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Kucing bernama Mintel meninggal beberapa hari kemudian, Rabu, 28 Januari 2026.
Pemilik kucing mengetahui kematian hewan peliharaannya dan mengubur Mintel pada Jumat, 30 Januari 2026. Pada Minggu, 1 Februari 2026, pemilik mengunggah video penendangan kucing melalui akun Instagram, yang kemudian viral dan memicu penyelidikan polisi.
Penyidik menggandeng dokter hewan dan ahli ITE untuk menelusuri kasus ini.
“Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi.
“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelas Wawan.
Selain keterangan pemilik kucing, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain sepatu yang digunakan menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa.
“Sepatu merek Ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” terang Wawan. HUM/GIT


