MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 9 Februari 2026 2 Min Read
Share
Fariz RM.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Musisi senior Fariz RM dikabarkan akan segera bebas setelah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Deolipa Yumara, pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut kliennya berpeluang menghirup udara bebas pada pertengahan Februari 2026.

“Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari,” kata Deolipa Yumara saat ditemui di Depok, Jawa Barat.

Saat ditanya apakah kebebasan Fariz RM tinggal menunggu waktu, Deolipa Yumara membenarkannya dan memperkirakan kliennya keluar dalam dua minggu ke depan.

“Berarti minggu depan, minggu depannya lagilah, dua minggu lagilah begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Deolipa Yumara juga mengungkapkan kondisi terakhir Fariz RM ketika terakhir bertemu langsung pada awal Desember 2025.

“Terakhir ketemu di bulan Desember. Itu di awal Desember ketemu bicara banyak dengan dia. Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, Fariz RM justru merasa lebih tenang selama menjalani masa tahanan.

“Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta kepada Fariz RM pada 11 September 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

Karena denda tersebut tidak dibayarkan, Fariz RM menjalani hukuman pengganti berupa dua bulan penjara sehingga total hukuman menjadi satu tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: bebas penjara, berita selebritas, deolipa yumara, Dunia Hiburan, fariz rm, hukum pidana, hukuman penjara, Jakarta, kabar artis, kasus narkoba, musisi senior, selebritas Indonesia, vonis pn jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Gaya Hidup

Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya

Advertorial

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?