JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan enam orang tersangka kasus suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyewa safe house untuk menyimpan uang dan emas, Kamis 5 Februari 2026.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan.
Ia menambahkan, tempat tersebut disewa secara khusus oleh para oknum Bea Cukai.
Selain itu, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house saat penyidik melakukan penindakan dan menemukan gepokan uang mata uang asing serta emas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini senilai Rp 40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta beberapa lokasi lainnya yang diduga terkait tindak pidana ini dengan total nilai Rp 40,5 miliar,” ujarnya.
Adapun barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang yang melibatkan PT Blueray yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor tidak dilakukan pemeriksaan.
KPK menetapkan enam tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Jhon Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. HUM/GIT


