MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Publisher: Redaktur 2 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi Muhammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid, sementara aparat menelusuri lokasi keberadaannya di luar negeri, Minggu 1 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga:  Hakim Ketua Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Hingga kini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meski saat itu perusahaan dinilai belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat 23 Januari 2026.

Baca Juga:  Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan Polri berkoordinasi dengan institusi di dalam dan luar negeri setelah red notice tersebut diterbitkan untuk mendukung langkah penegakan hukum.

“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Untung menyebutkan lokasi keberadaan Riza Chalid telah diidentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol.

“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Ia menegaskan red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun keberadaan Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

Red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol dan menjadi dasar pengawasan internasional.

Polri juga memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia, sehingga ruang geraknya semakin terbatas.

“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: buron internasional, interpol, Jakarta Selatan, Kejagung, korupsi minyak, PT Pertamina, Red Notice, Riza Chalid, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?