JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid, sementara aparat menelusuri lokasi keberadaannya di luar negeri, Minggu 1 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Hingga kini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meski saat itu perusahaan dinilai belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan Polri berkoordinasi dengan institusi di dalam dan luar negeri setelah red notice tersebut diterbitkan untuk mendukung langkah penegakan hukum.
“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Untung menyebutkan lokasi keberadaan Riza Chalid telah diidentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol.
“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” katanya.
Ia menegaskan red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun keberadaan Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.
Red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol dan menjadi dasar pengawasan internasional.
Polri juga memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia, sehingga ruang geraknya semakin terbatas.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujarnya. HUM/GIT


