JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Unit Siber Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan Ruben Onsu, Jumat 30 Januari 2026.
Sarwendah diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Kuasa hukum Sarwendah menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum.
“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” kata Chris Sam Siwu.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan laporan yang diajukan Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, di mana Sarwendah juga merasa dirugikan.
“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Unit Siber Polda Metro Jaya.
Terkait perkembangan kasus, Chris Sam Siwu menyampaikan proses penyidikan telah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa.
“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan hoaks maupun fitnah.
“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.
Sementara itu, Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera.
“Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.
Diketahui sebelumnya, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang turut menyeret nama anaknya.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, terlapor dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. HUM/GIT


