JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga pegawai pajak di wilayah tersebut, Kamis, 22 Januari 2026.
Posisi Kakanwil DJP Jakarta Utara kini dijabat Untung Supardi. Sementara Wansepta Nirwanda dirumahkan sementara dan akan dimutasi ke jabatan lain. Meski tidak terlibat langsung dalam OTT KPK, pergantian tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas kejadian yang terjadi di bawah kewenangannya.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan. Nanti kita carikan jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pegawai pajak Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT. Mereka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Keuangan melakukan rotasi sejumlah pejabat. Selain Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, dilantik pula Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda.
Purbaya menegaskan, pimpinan tidak bisa lepas tangan jika bawahannya bermasalah tanpa ada upaya deteksi dan pengawasan. Ia meminta seluruh pejabat pajak memperketat pengawasan terhadap kinerja anak buahnya.
“Jangan sampai tidak terlibat, tetapi juga jangan sampai dikibuli. Bawahan bermain, atasan tidak tahu. Kita ambil langkah strategis sampai ke level Kakanwil dengan mutasi,” tegasnya.
Menurut Purbaya, satu oknum yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng kerja ribuan pegawai lainnya. Karena itu, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
“Mulai dari mutasi ke wilayah terpencil sampai penghentian. Ini bukan karena emosi, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” pungkasnya. HUM/GIT


