MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kajari Sampang Fadilah Helmi.
Ad imageAd image

SAMPANG, Memoindonesia.co.id  – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung setelah adanya laporan masyarakat, Kamis 22 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Fadilah Helmi telah dibawa Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Iya memang sempat diperiksa di sini kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih objektif,” kata Agus Sahat Lumban Gaol kepada detikJatim.

Ia menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan prosedur internal dan tidak berkaitan dengan penahanan.

Baca Juga:  Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan,” imbuhnya.

Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan etika dan disiplin jaksa serta komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga profesionalisme.

Meski demikian, Agus enggan merinci materi pemeriksaan dan hanya menyebut proses tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kinerja Kejari Sampang.

“Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung yang akan menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Agus mengungkapkan pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi telah berlangsung sejak Selasa 20 Januari 2025 dan belum diketahui sampai kapan proses tersebut akan berakhir.

Baca Juga:  Kajati Jatim Berganti Abdul Qohar, Agus Sahat Dimutasi ke Kejagung

Selain Fadilah Helmi, Bupati Sampang Slamet Junaidi juga disebut telah menjalani pemeriksaan yang diduga masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun berbeda dengan Kajari Sampang, pemeriksaan terhadap Bupati Sampang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Agus menegaskan Kejati Jatim hanya berperan sebagai penyedia fasilitas bagi tim Kejaksaan Agung yang melakukan pemeriksaan.

“Kalau Bupati mungkin diundang dari Pam SDO ya. Jadi pemeriksaan dari Pam SDO bukan dari kita,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: bupati sampang, fadilah helmi, kajari sampang, Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, laporan masyarakat, pemeriksaan jaksa, Sampang, satgasus kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?