JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang setelah adanya laporan masyarakat, Kamis 22 Januari 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi yang dilakukan oleh unsur intelijen dan pengawasan.
“Benar diperiksa di Kejagung oleh bidang intel dan pengawasan,” kata Rudi Margono saat dikonfirmasi.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang masih dalam tahap pendalaman.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.
Menurut Rudi, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami alat bukti yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saksi-saksi terkait akan diperiksa, pelimpahan ke Pidsus tergantung alat buktinya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Fadilah Helmi telah dibawa ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Iya memang sempat diperiksa di sini kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih objektif,” kata Agus.
Agus menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan prosedur internal dan tidak berarti penahanan.
“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan,” imbuhnya.
Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan etika dan disiplin jaksa serta komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme Korps Adhyaksa.
“Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung yang akan menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” ujar Agus. HUM/GIT


