JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan fee proyek yang disamarkan melalui dana corporate social responsibility, Selasa 20 Januari 2026.
KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Budi Prasetyo menyebut konstruksi perkara secara rinci belum dapat disampaikan kepada publik.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Selain itu, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.
Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun pada Senin 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang serta barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. HUM/GIT


