MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Publisher: Redaktur 17 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan SP3 berbasis keadilan restoratif, Jumat 16 Januari 2026.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.

Baca Juga:  Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru, Potong Anggaran Makan dan Minum di Setda

Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Ia menambahkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang perkaranya tidak dihentikan.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym

Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu 14 Januari 2026,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.

Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan tidak menutup kemungkinan menjadi pertimbangan penerapan keadilan restoratif oleh penyidik. HUM/GIT

TAGGED: Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, ijazah jokowi, Jakarta, kasus fitnah, Keadilan Restoratif, penyidikan polisi, Polda Metro Jaya, sp3 jokowi, sp3 polda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diselesaikan Lewat RJ
17 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38

Korupsi

Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA

Kejaksaan

Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Politik

Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?