MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni mengikuti sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengaku didikte petugas rutan saat menulis surat pernyataan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Ammar Zoni ketika jaksa menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam persidangan. Jaksa awalnya mendalami asal-usul surat pernyataan yang disebut ditulis oleh Ammar Zoni.

Saksi verbalisan Mario menyatakan surat pernyataan tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni dan diperoleh dari pihak Rutan Salemba.

“Siap, surat pernyataan tertulis dari terdakwa,” kata Mario di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Jajaki Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak

Jaksa kemudian meminta Mario membacakan isi surat pernyataan tersebut. Dalam penggalan surat disebutkan adanya penggeledahan kamar Ammar Zoni dan temuan narkotika jenis sabu serta sinte.

Majelis hakim selanjutnya meminta Ammar Zoni membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Namun, Ammar menghentikan bacaannya dan menyatakan isi surat itu bukan berasal dari kehendaknya.

“Ini bukan saya,” ujar Ammar Zoni.

Ketika ditanya hakim, Ammar mengakui tulisan tersebut memang dibuat olehnya, tetapi isi surat didikte oleh petugas Rutan Salemba.

“Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” ucapnya.

Ammar Zoni juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak Rutan Salemba untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Baca Juga:  Komeng Jadi Rebutan Usai Dilantik di DPR: Jangan Dorong Emang Mobil Mogok?

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, dengan dugaan tindak pidana terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Jakarta, kasus sabu, pengadilan jakarta, Rutan Salemba, sidang narkotika, surat pernyataan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
6 Maret 2026
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
6 Maret 2026
KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
6 Maret 2026
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
6 Maret 2026
KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati

Bareskrim

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?