JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengaku didikte petugas rutan saat menulis surat pernyataan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan Ammar Zoni ketika jaksa menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam persidangan. Jaksa awalnya mendalami asal-usul surat pernyataan yang disebut ditulis oleh Ammar Zoni.
Saksi verbalisan Mario menyatakan surat pernyataan tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni dan diperoleh dari pihak Rutan Salemba.
“Siap, surat pernyataan tertulis dari terdakwa,” kata Mario di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian meminta Mario membacakan isi surat pernyataan tersebut. Dalam penggalan surat disebutkan adanya penggeledahan kamar Ammar Zoni dan temuan narkotika jenis sabu serta sinte.
Majelis hakim selanjutnya meminta Ammar Zoni membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Namun, Ammar menghentikan bacaannya dan menyatakan isi surat itu bukan berasal dari kehendaknya.
“Ini bukan saya,” ujar Ammar Zoni.
Ketika ditanya hakim, Ammar mengakui tulisan tersebut memang dibuat olehnya, tetapi isi surat didikte oleh petugas Rutan Salemba.
“Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” ucapnya.
Ammar Zoni juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak Rutan Salemba untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, dengan dugaan tindak pidana terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT


