JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait dugaan suap pemeriksaan pajak, Rabu 14 Januari 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Pasca-melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa 13 Januari malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak.
“Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” ujar Budi.
Sementara itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Budi menyebutkan barang bukti yang disita berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
“Uang tersebut diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkapnya.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain itu, KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan menyita barang bukti elektronik serta valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara dan penetapan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu.
KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada dari potensi Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar setelah adanya pemberian suap. HUM/GIT


