JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, Minggu, 11 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut membagi kuota tambahan 20 ribu jemaah secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK.
Menurut Asep, pembagian tersebut melanggar ketentuan karena Undang-Undang Haji mengatur kuota haji reguler sebesar 93 persen dan sisanya untuk haji khusus.
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Selain pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback yang masih didalami dalam penyidikan.
“Dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep.
KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan biro travel haji khusus dengan memungut uang percepatan sekitar USD 2.400 per jemaah.
Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antre melalui kuota tambahan haji khusus tahun 2024. HUM/GIT


