MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 2 Min Read
Share
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK terkait kasus kuota haji 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah, Senin, 12 Januari 2026.

Kasus korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, lalu bertambah menjadi 241 ribu jemaah setelah mendapat tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Namun tambahan kuota itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Ingin Punya Masa Depan

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dilakukan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Kemenag Diklarifikasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Asep.

Ia menambahkan mantan staf khusus Yaqut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut, serta penyidik menemukan dugaan aliran uang atau kickback yang masih terus didalami.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz hingga kini belum ditahan meski telah berstatus tersangka, dan KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. HUM/GIT

TAGGED: gus yaqu, haji 2024, Jakarta, kasus haji, Kementerian Agama, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota tambahan, yaut cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer

Korupsi

Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Korupsi

Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Korupsi

Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?