JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Senin, 5 Januari 2026.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tiga prajurit TNI tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang tepat di jalur keluar-masuk ruang persidangan.
Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem.
Setelah sidang diskors dan kembali dilanjutkan, jumlah prajurit yang berada di ruang sidang bertambah menjadi tiga orang.
Hakim kemudian memotong pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem dan menegur keberadaan prajurit TNI tersebut.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim meminta ketiga prajurit tersebut mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur,” ujar hakim.
Ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang.
“Bisa lebih mundur lagi Pak. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga,” lanjut hakim.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak dapat digunakan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.
Jaksa juga menyebut terdapat markup harga serta pengadaan dilakukan tanpa survei data dukung dan evaluasi harga.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pengadaan tersebut telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. HUM/GIT


