KUPANG, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 17 prajurit TNI Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu 31 Desember 2025. Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 6 hingga 9 tahun, sesuai dengan pangkat masing-masing terdakwa.
Terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan oditur militer.
“Majelis berpendapat unsur militer dan unsur dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk Subiyatno selaku ketua, serta Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas majelis hakim.
Selain pidana pokok dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum.
Berikut daftar 17 terdakwa dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. HUM/GIT


