MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

Publisher: Redaktur 1 Januari 2026 2 Min Read
Share
Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa penganiayaan Prada Lucky hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 17 prajurit TNI Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu 31 Desember 2025. Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 6 hingga 9 tahun, sesuai dengan pangkat masing-masing terdakwa.

Terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan oditur militer.

Baca Juga:  Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

“Majelis berpendapat unsur militer dan unsur dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk Subiyatno selaku ketua, serta Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas majelis hakim.

Selain pidana pokok dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Berikut daftar 17 terdakwa dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. HUM/GIT
TAGGED: Pengadilan Militer Kupang, penganiayaan prajurit, Prada Lucky, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?