MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Publisher: Redaktur 30 Desember 2025 4 Min Read
Share
Personel TNI membubarkan aksi konvoi pengibaran bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Aceh. (dok. Korem Lilawangsa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembubaran aksi konvoi pembawa bendera Bulan Bintang di Kota Lhokseumawe, Aceh, menjadi sorotan publik setelah beredar narasi di media sosial terkait dugaan kericuhan dan pemukulan oleh oknum aparat TNI.

Contents
Panglima TNIDPR RI

Aksi konvoi dan demonstrasi tersebut dilakukan oleh sekelompok massa pada Kamis 25 Desember 2025 pagi hingga Jumat 26 Desember 2025 dini hari di wilayah Lhokseumawe.

Sejumlah peserta aksi diketahui mengibarkan bendera Bulan Bintang yang diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta meneriakkan yel-yel di ruang publik.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyebut tindakan tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera Bulan Bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Freddy, Sabtu 27 Desember 2025.

Freddy menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Setelah menerima laporan adanya aksi tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.

Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan situasi.

Aparat TNI dan Polri mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi serta menyerahkan bendera yang dibawa.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses pembubaran terjadi adu mulut antara aparat dan massa.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang di lokasi, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam.

Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator aksi demonstrasi menyatakan peristiwa tersebut hanya merupakan kesalahpahaman dan menyepakati penyelesaian secara damai dengan aparat.

TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait berkomitmen terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu proses pemulihan bencana di Aceh.

“TNI bersama kementerian, lembaga, dan masyarakat sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 29 Desember 2025.

Ia berharap tidak ada lagi upaya provokasi di tengah kondisi masyarakat Aceh yang sedang fokus pada pemulihan.

“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas jika hal itu terjadi,” tegasnya.

DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai terdapat indikasi upaya mengganggu stabilitas nasional di tengah proses pemulihan bencana.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum bersatu menjaga kondusivitas.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersatu padu bekerja sama dengan seluruh aparat, baik sipil, militer, maupun kepolisian, agar tidak ada pihak luar yang menyusupkan agenda yang memicu kekacauan,” kata Dave, Selasa 30 Desember 2025.

Dave juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam setiap langkah pengamanan yang dilakukan TNI di Aceh. HUM/GIT

TAGGED: bendera bulan bintang, GAM, konvoi Lhokseumawe, TNI Aceh, TNI bubarkan aksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

Korupsi

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?