MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Publisher: Redaktur 30 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kejaksaan Negeri Samosir merilis kasus dugaan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (dok. Kejari Samosir)
Ad imageAd image

SAMOSIR, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan korban bencana dari Kementerian Sosial Republik Indonesia senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bantuan dari Kementerian Sosial pada tahun 2024 seharusnya disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada setiap keluarga terdampak bencana.

Total bantuan tersebut mencapai Rp 1.515.000.000 dan diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di tiga desa, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“Pada 2024, sebanyak 303 kepala keluarga yang terdampak banjir menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per kepala keluarga dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga:  KPK Gas Korupsi Bansos Presiden 2020, Ini Kata Jokowi

Namun, FAK diduga secara sepihak mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Ia menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan untuk menarik dana bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat dan memindahkannya ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.

“Masyarakat tidak mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening mereka atau belum karena tersangka langsung menyurati pihak bank agar dana tersebut ditransfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.

BUMDes-MA Marsada Tahi kemudian diduga ditunjuk untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk barang kepada korban banjir. Perubahan mekanisme penyaluran dari uang tunai menjadi barang tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Satria menyebut FAK juga diduga meminta pihak BUMDes menaikkan harga barang sebesar 15 persen dari harga penjualan sebenarnya. Selisih harga tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk keuntungan pribadi.

“Barang yang dibelikan atau disalurkan kepada masyarakat nilainya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per kepala keluarga,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 516 juta. Hingga kini, jaksa masih mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.

Bantahan Penasihat Hukum

Penasihat hukum FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, membantah dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Wamensos Agus Jabo: Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

“Peningkatan status perkara dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga.

Ia juga membantah tuduhan penerimaan fee sebesar 15 persen oleh kliennya. Menurutnya, tudingan tersebut tidak disertai bukti.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun, menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing. HUM/GIT

TAGGED: banjir bandang Samosir, BUMDes, Kadis Sosial Samosir, Kejari Samosir, kemensos, korupsi bantuan bencana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

Korupsi

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?