JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menilai kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Bekasi belum berjalan optimal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada 2024 skor APIP dalam MCSP Pemkab Bekasi berada di angka 65. Nilai tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 75.
“Nilai pada area pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir turut mengalami penurunan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Penurunan skor tersebut sejalan dengan meningkatnya kerawanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam survei KPK, skor PBJ Pemkab Bekasi yang sempat mencapai 99 pada 2022, turun menjadi 72 pada 2024.
“Catatan penurunan ini menunjukkan sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan. Pada 2024, skor SPI tercatat 68, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 68,04.
Budi menambahkan, penilaian dimensi internal pada sektor PBJ menunjukkan tren penurunan signifikan. Skor yang semula 91 pada 2022, turun menjadi 87,26 pada 2023, dan kembali anjlok menjadi 62,61 pada 2024.
MCSP dan SPI merupakan sistem peringatan dini yang dikembangkan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi. KPK berharap penindakan yang dilakukan di Kabupaten Bekasi dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
“KPK berharap penindakan ini menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah sehingga pelayanan publik semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” paparnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap ijon proyek pada Kamis 18 Desember 2025. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, uang tersebut merupakan uang muka jaminan proyek yang rencananya dikerjakan pada tahun berikutnya.
“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali melalui perantara,” kata Asep. HUM/GIT


